ul#list-nav { list-style:none; margin:20px; padding:0; width:525px } ul#list-nav li { display:inline } ul#list-nav li a { text-decoration:none; padding:5px 0; width:100px; background:#FF0099; color:#eee; float:left; text-align:center; border-left:1px solid #fff; -moz-border-radius: 5px; } ul#list-nav li a:hover { background:#FF6699; color:#000 -moz-border-radius: 5px; }
Selamat datang di dunia PUTERI YANG BERDURI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label Kuliahku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliahku. Tampilkan semua postingan

Metode Mendidik dengan Hukuman

PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
                                           Tidaklah berlebihan jika ada sebuah ungkapan “aththariqah ahammu minal maddah”, bahwa metode jauh lebih penting dibanding materi, karena sebaik apapun tujuan pendidikan, jika tidak didukung oleh metode yang tepat, tujuan tersebut sangat sulit untuk dapat tercapai dengan baik. Sebuah metode akan mempengaruhi sampai tidaknya suatu informasi secara lengkap atau tidak. Oleh sebab itu pemilihan metode pendidikan harus dilakukan secara cermat, disesuaikan dengan berbagai faktor terkait, sehingga hasil pendidikan dapat memuaskan. Kecenderungan pendidikan modern sekarang memandang tabu hukuman, memandang tidak layak disebut-sebut. Hukuman sesungguhnya tidaklah mutlak diperlukan. Pada orang orang teladan dan nasehat saja sudah cukup, tidak perlu lagi hukuman dalam hidupnya. Tetapi manusia itu tidak sama seluruhnya. Diantara mereka ada yang perlu dikerasi sekali-kali.
                                           Hukuman bukan pula tindakan yang pertama kali terbayang oleh seorang pendidik, dan tidak pula tindakan yang didahulukan, nasehatlah yang didahulukan, begitu juga ajaran untuk berbuat baik. Tetapi yang terjadi adalah bahwa banyak manusia yang tidak mempan semua nasehat-nasehat itu padanya, atau semakin jauh menyimpang setiap kali nasehat atau teguran itu ditunjukkan kepadanya. Dari sini haruslah ada sediki kekerasan dalam mendidik anak-anak dan juga orang dewasa, untuk kepentingan mereka sendiri. Diantara bentuk kekerasan itu adalah hukuman atau ancaman.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan ulasan later belakang di atas, maka masalah yang akan dirumuskan dalam makalah ini adalah:
1)      Bagaimana metode mendidik dengan hukuman dalam perspektif pendidikan islam ?
2)      Bagaimana Pandangan Pakar Pendidikan Islam Tentang Hukuman dalam mendidik ?
3)      Apa manfaat dan bahaya mendidik dengan hukuman ?
4)      Apa saja jenis hukuman yang terlarang dan hukuman yang bermamfaat ?



BAB II
PEMBAHASAN

       I.            Metode Mendidik Dengan Hukuman Dalam Perspektif Pendidikan Islam
                        Istilah metode bisa dipahami sebagai jalan yang harus ditempuh atau dilalui            untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jika dikaitkan dengan pendidikan, maka metode adalah jalan atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam bahasa arab, kata metode diungkapkan dalam berbagai kata. Terkadang digunakan kata at-tharīqah, manhaj, atau Al-wasīlah. Al-Tharīqah berarti jalan, manhaj berarti sistem, sedangkan al-wasīlah berarti perantara atau mediator. Jadi kata arab yang lebih dekat dengan metode adalah al-tharīqah yang berarti langkah-langkah strategis yang dipersiapkan untuk melakukan suatu pekerjaan, demi mencapai suatu tujuan. Yang jika dikaitkan dengan pendidikan islam, metode sebagai jalan untuk menanamkan pengetahuan agama pada diri seseorang sehingga terlihat pada pribadi obyek sasaran, yaitu pribadi yang islami.[1]
                        Dalam sejarah pendidikan islam dapat diketahui bahwa para pendidik muslim dari berbagai situasi dan kondisi yang berbeda telah menerapkan berbagai metode pendidikan atau pengajaran, yang diantaranya adalah metode teladan, kisah, nasehat, ceramah, pembiasan, diskusi serta metode ganjaran dan hukuman.[2]
                        Mohammad Qutbh mengatakan “ bila teladan dan nasehat tidak mampu maka pada waktu itu harus diadakan tindakan tegas yang dapat meletakkan persoalan ditempat yang benar, tindakan tegas itu adalah hukuman”.[3] Terhadap metode hukuman tersebut terdapat pro dan kontra, setuju dan menolak. Kecenderungan pendidikan sekarang memandang tabu terhadap hukuman itu tetapi generasi muda yang ingin tanpa hukuman itu seperti di Amerika adalah generasi muda yang sudah kedodoran, meleleh, dan sudah tidak bisa dibina lagi eksitensinya. Padahal kenyataan manusia banyak melakukan pelanggaran dan ini tidak dapat dibiarkan. Islam memandang bahwa hukuman bukan sebagai tindakan yang pertama kali harus dilakukan oleh seorang pendidik, dan bukan pula cara yang didahulukan, nasetlah yang paling didahulukan.
          Islam menggunakan seluruh teknik pendidikan, tidak membiarkan satu jendelapun yang tidak dimasuki untuk sampai kedalam jiwa. Islam menggunkan contoh teladan dan nasehat serta targhib dan tarhib, tetapi disamping itu juga menempuh cara yang menakut nakuti dan ancaman dengan berbagai tingkatannya. Dari ancaman sampai pada pelaksanaan ancaman itu yang bisa disebut dengan hukuman.
                        Di dalam Al-quran hukuman bisa dikenal dengan nama adzab yang didalam Al-Quran diulang sebanyak 373 kali.[4] Jumlah yang besar ini menunjukkan perhatian Al-quran yang besar terhadap masalah hukuman dan meminta perhatian dari umat manusia. Misalnya dijumpai ayat ayat yang artinya Bila kamu tidak patuh, seperti dulu kamu tidak patuh, Dia akan menghukummu dengan siksaan yang sanagt pedih.(Q.S.46:16); Bila mereka tidak patuh, maka Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang pedih didunia dan akhirat.(Q.S Attaubah, 9:74); Ilaki laki dan perempuan yang mencuri potonglah olehmu kedua tangannya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan.(Q.S. Al-Maiah, 5:38).
                        Ayat ayat tersebut diatas selain mengakui keberadaan hukuman dalam rangka perbaikan ummat manusia, juga menunjukkan bahwa hukuman itu tidak diberlakukan kepada semua manusia, melainkan khusus kepada manusia manusia yang melakukan pelanggaran saja. Manusia yang model seperti itu biasanya sulit diperbaiki denagn nasehat tau keteladanan melainkan harus lebih berat lagi, yaitu hukuman. Adanya hukuman seperti itu tidak dapat dikatakan sebagai tindak tidak manusiawi, karena pengertian manusiawi juga termasuk manusia dengan segala kekurangannya. Membiarkan manusia yang melanggar dan membiarkan mereka berkeliaran dan meresahkan masyarakat sangat tidak manusiawi, karena akan membawa kehancuran masyarakat yang lebih besar. Dengan demikian, pemberlakuan hukuman dalam pada pendidikan tidak berhenti pada hukuman itu sendiri, melainkan pada tujuan yang ada dibelakangnya yaitu agar manusia yang melanggar itu insyaf, bertaubat dan kembali menjadi orang yang baik. Dan ketika sudah berada dalam keadaan yang baik ini, mereka tidak lagi dihukum.[5]
                       


Dengan demikian keberadaan hukuman diakui dalam islam dan digunakan dalam rangka membina hidup manusia melalui kegiatan pendidikan. Hukuman ini diberlakukan kepada sasaran pembinaan yang lebih bersifat khusus. Hukuman tersebut diperlakukan untuk orang yang melanggar dan berbuat jahat.[6]

    II.            Pandangan Pakar Pendidikan Islam Tentang Hukuman

1.      Pandangan Ibnu Sina
          Ibnu Sina pada dasarnya tidak berkenan menggunakan hukuman dalam kegiatan pengajaran. Hal ini didasarkan pada sikapnya yang sangat menghargai martabat manusia. Namun dalam keadaan terpaksa hukuman dapat dilakukan dengan cara yang amat hati-hati. Ibnu Sina menyadari sepenuhnya, bahwa manusia memiliki naluri yang selalu ingin disayang, tidak suka diperlakukan kasar dan lebih suka diperlakukan halus. Atas dasar pandangan kemanusiaan inilah maka Ibnu Sina sangat membatasi pelaksanaan hukuman. Penggunaan-penggunaan bantuan tangan adalah pembantu paling diandalkan dan merupakan seni bagi seorang pendidik. Dengan ada control secara terus-menerus, maka mendidik anak dapat diawasi dan diarahkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Ibnu Sina membolehkan pelaksanaan hukuman dengan cara yang ekstra hati-hati, dan hal itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa atau tidak normal. Sedangkan dalam keadaan normal, hukuman tidak boleh dilakukan.[7]
2.      Pandangan Al Ghozali
                        A1 Ghazali mengemukakan bahwa dalam mendidik anak itu hendaknya menggunakan beberapa metode. Metode yang bervariasi akan membangkitkan motivasi belajar dan bisa menghilangkan kebosanan. Selain itu pendidik hendaknya memberikan dorongan dan hukuman. Dorongan bisa dengan pujian, hadiah, dan penghargaan kepada peserta didik, sedangkan hukuman hendaknya bersifat mendidik dengan maksud memperbaiki perbuatan yang salah agar tidak menjadi kebiasaan.[8] Apabila pada suatu kali anak menyalahi perilaku terpuji, selayaknya pendidik tidak membongkar dan membeberkan kesalahan kesalahannya itu. Mengungkapan rahasianya itu mungkin akan membuatnya semakin berani melanggar. Jika anak mengulangi kesalahan yang sama, tegurlah dengan halus dan tunjukkan urgensi kesalahannya. Al Ghazali juga mengingatkan bahwasanya menegur dan mencela secara berkesinambungan dan mengungkit-ungkit kesalahan yang dilakukannya membuat anak menjadi pembangkang. Sehubungan dengan hal tersebut Al-Ghazali menegaskanJangan terlampau banyak mencela setiap saat karena perkataan tidak lagi berpengaruh dalam hatinya. Hendaknya guru atau orang tua menjaga kewibawaan nasehatnya.[9]
                        Tahapan tahapan dalam memberikan materi dan metode pendidikan yang dirumuskan oleh Al-Ghazali sesuai dengan proses pendidikan yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.

الغلام يعق عنه يوم السابع ويسمى ويماط عنه الأذى فإذا بلغ ست سنين أدب فإذا بلغ تسع سنين عزل فرلشه فإذا بلغ ثلاث عشرة سنة ضرب على الصلاة فإذا بلغ ست عشرة سنة زوجه أبوه ثم أخذه بيده وقال قد أدبتك وعلمتك وأنكحتك أعوذ بالله من فتنتك فى الدنيا وعذابك فىالآخرة
                        Seorang anak pada tujuh hari kelahirannya disembelihkan hewan akikah dan diberi nama yang baik serta dijaga kesehatannya. Ketika telah berusia 6 tahun, didiklah dia. Ketika berusia 9 tahun, latihlah dia hidup mandiri, dipisahkan dari tempat tidur orang tuanya. Ketika telah berusia 13 tahun, berilah sangsi bila ia meninggalkan shalat. Setelah sampai pada 16 tahun maka nikahkanlah dia. Setelah itu maka lepaslah tanggung jawab orang tuanya terhadap segala perbuatan anaknya, seraya berkata dihadapannya;Aku mendidikmu, mengajarmu, menikahkanmu, maka aku mohon perlindungan Allah dari fitnahmu di dunia mauptn di akhirat kelak”.[10]
3.      Pandangan Ibnu Khaldun
                        Ibnu Khaldun mengemukakan masalah imbalan dan hukuman di dalam bukunya Al-Muqaddimah, beliau tidak menyebutkan selain seorang pendidik harus mengetehui cara pertumbuhan akal manusia yang bertahap hingga ia mampu mensejalankan pertumbuhan itu dengan pengajarannya terhadap anak didik. Beliau menasehatkan agar tidak kasar dalam memperlakukan anak didik yang masih kecil, mencubit tubuh dalam pengajaran merusak anak didik, khususnya anak kecil. Perlakuan kasar dan keras terhadap anak kecil dapat menyebabkan kemalasan dan mendorong mereka untuk berbohong serta memalingkan diri dari ilmu dan pengajaran. Oleh karena itu pendidik harus memperlakukan anak didik dengan kelembutan dan kasih sayang serta tegas dalam waktu-waktu yang diutuhkan untuk itu.[11]

 III.            Mamfaat Dan Bahaya Mendidik Dengan Hukuman
            Dalam syari’at islam, hukuman atau ‘uqubah dikonotasikan sebagai penegakan ketentuan - ketentuan Allah ( hudud ), karena di dalamnya terdapat sanksi tegas dan keras serta efektif dalam mencegah terjadinya beragam kemaksiatan. Sejalan dengan kesempurnaan hikmahNya. Berkaca pada ajaran islam, sewajibnya bagi setiap orangtua atau pendidik untuk selalu mengingat tujuan dari adanya hukuman, yakni meluruskan kesalahan agar sang anak kembali dan bertaubat dari perbuatan salahnya. Karena hukuman, terlebih lagi hukuman fisik, merupakan langkah terakhir yang ditempuh dalam memperbaiki satu kesalahan. Hukuman ini diberikan ketika nasehat ataupun ancaman sudah tidak mempan lagi bagi anak. Sedapat mungkin seorang pendidik menghindari bentuk hukuman fisik pada anak, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan, antara lain:
1)     Timbulnya cacat fisik pada anak yang dipukul.
2)     Membekasnya hukuman tersebut pada jiwa anak, hingga mempengaruhi kondisi psikis dan emosinya. Mungkin saja ia akan meniru hal serupa dari orangtua atau gurunya dan melampiaskannya kepada temannya.
3)     Hilangnya sikap saling menghargai antara orangtua atau guru dan anak. Bahkan mungkin menimbulkan kebencian diantara keduanya.
4)     Terhambatnya pemahaman anak terhadap pembelajaran.
5)     Serta bahaya-bahaya lain yang tentunya merugikan semuanya, baik orangtua atau pendidik, anak juga keluarga keduanya.[12]



 IV.            Jenis jenis hukuman yang terlarang                                                             
a)      Memukul muka
   Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
إذَا قَتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ   
            “Jika salah seorang diantara kalian berkelahi maka hindarilah memukul wajah”       [H.RMuslim]
            Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

إَذَ ضَرَبَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ فَلْيَتَّقِ الوَجْهَ
            “Apabila salah seorang diantara kalian memukul pelayannya, maka janganlah          memukul wajahnya” [Hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ 187][13]
b)      Kekerasan Yang Berlebihan
            Seorang orangtua atau pendidik hendaknya berhati-hati ketika menghukum anak agar        ia tidak menyesal dikemudian hari karena tindakan kasarnya terhadap anak.    Kekerasan bukanlah satu simbol kekuatan ataupun kehebatan seseorang. Simaklah           sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut.

لَيْسَ الشَدِيْدُ بالِصُرْعَةِ، إنَّمَا الشَدِيْدُ الَذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ
            “Bukanlah orang yang kuat itu adalah orang yang menang dalam bergulat, akan tetapi orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika  sedang marah      [Muttafaqqun ‘alaih]
            Orang tua atau guru yang terlalu keras akan dijuluki oleh orang tuanya sebagai       orangtua atau guru galak. Cukuplah hal ini sebagai aib bagi pendidikan.
c)      Marah Besar
            Biasanya hal ini terlahir dari orang tua atau pendidik yang kurang bisa mengontrol emosinya. Seharusnya pendidik dan orang tua mampu mengesampingkan ego manusiawinya serta tidak mengedepankan amarah ketika kata-katanya tidak dipatuhi anak. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan satu do’a ketika kita marah.
إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ فَقَالَ: أعُوْذُ بِالله، سَكَنَ غَضَبُهُ
            “Jika salah seorang diantara kalian marah, kemudian ia mengucapkan: Aku             berllindung kepada Allah, niscaya kemarahannya akan reda”[Lihat Shahihul Jami,        hadits no. 1708]
            Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.
وَ إذَا غَضَبَ أحَدُكُمْ وَ هُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الغَضَبُ وَ إِلاَّ فَلْيَضْطَجِ
Dan apabila salah seorang kalian marah sedangkan ia dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk, niscaya kemarahannya akan lenyap. Jika tidak lenyap maka hendaklah ia berbaring” (Hadits shahih, lihat Shahihul Jami’ hadits no. 707)
d)     Memukul Ketika Marah
Abu Mas’ud bercerita, “ Pernah ketika aku memukul budak saya dengan cemeti, aku mendengar suara dari belakang yang berkata, “ Ketahuilah wahai Abu Mas’ud ”, namun aku tidak mengenali suara tersebut karena sedang marah ”. Kemudian Abu Mas’ud melanjutkan perkataanya,” Ketika orang tersebut mendekat tenyata Rasulullah, Beliau bersabda lagi, “ Ketahuilah hai Abu Mas’ud, ketahuilah hai Abu           Mas’ud”!
            Abu Mas’ud berkata lagi, “ Maka kulepaskan cemetiku ”. Lantas Nabi Shallallahu alaihiwasallam bersabda, “ Ketahuilah hai Abu Mas’ud, sesungguhnya Allah lebih kuasa untuk berbuat demikian atas dirimu daripada apa yang engkau perbuat atas budak ini.”
Maka aku menjawab,” Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah ini selama-lamanya” [H.R Muslim no. 1659]
e)      Berkata Buruk
Seorang pendidik harus menjauhi kata-kata buruk ataupun hinaan kepada anak didiknya. Misalnya ucapan “ setan kamu ” atau “ laknat kamu ” juga kata-kata yang bersifat celaan kepada murid. Ucapan-ucapan semacam itu sangat tidak pantas keluar dari lisan seorang pendidik, sebab akan melukai perasaan murid, menghilangkan kepercayaan dirinya, membuatnya semakin menjauh dari guru serta tidak tertarik untuk mengikuti pelajaran. Lebih jauh lagi akibatnya adalah murid akan meniru ucapan gurunya tersebut dan melontarkannya kepada temannya atau pun saudaranya. Tanggung jawab ini tentu akan kembali kepada guru yang telah mengajarkan kata-kata buruk tadi kepada anak didiknya.
           


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَ مَنْ سَنَّ في الإسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهُ وَ وِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
            dan barangsiapa yang mencontohkan contoh kejelekan dalam islam, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang meniru perbuatannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun” [H.R Muslim dan yang selainnya][14]

V.  Jenis jenis hukuman yang bermamfaat
a)      Memperlihatkan wajah masam untuk menunjukkan ketidak sukaan guru terhadap pelanggaran anak. Dengan demikian si anak menyadari perubahan raut wajah orangtua atau gurunya dan berusaha mengoreksi diri dari kesalahan yang tidak disukai.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: حَشَوْتُ وِسَدَةً لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فِيْهَا تَمَاثِيْلُ كَأَنَّهَا نُمْرُقَة فَقَامَ بَينَ البَابَيْنِ، وَ جَعَلَ يَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَقُلْتُ: ما لَنَا يَا رَسُولَ الله؟[أَتُوْبُ إلى الله مِمَّا أَذْنَبْتُ]، قَالَ: مَا بَالُ هذه الوِسَادَةِ؟ قَالَتْ: قُلْتُ: وِسِادَة جَعَلْتُهَا لَكَ لِتَضْجِعَ عَلَيْهَا، قَالَ: أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ مَنْ صَنَعَ الصُوَرَ يُعَذَّبُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ؟!
                        “Dari A’isyah ia berkata,” Aku membuat sebuah bantal untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya terdapat gambar, lalu Beliau berdiri diambang pintu dan raut wajah Beliau berubah, aku berkata,” Ada apa ya Rasulullah? (Aku bertaubat kepada Allah atas dosa yang kukerjakan)”. Beliau bertanya,” Ada dengan bantal ini?” Aku menjawab,” Itu adalah bantal yang kubuat untukmu agar engkau bisa bersandar padanya,” Beliau berkata,” Tidakkah engkau tahu bahwa orang yang membuat gambar (makhluk hidup) akan disiksa pad hari kiamat nanti seraya dikatakan kepada mereka,”hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan?!” [H.R Al Bukhari (2/11 dan 4/105) dan Abu Bakr Asy Syafi’i dalam Al Fawaid 6/68]
b)      Menghajr yaitu mengisolir anak dengan tidak mengajaknya berbicara serta berpaling darinya selama beberapa waktu, dengan catatan tidak boleh dari tiga hari. Karena ada larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ أبِي أَيُّوْب رضي الله عنه أنَّ رَسُوْلَ الله قَال لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاه فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هذا و يُعْرِضُ هذا، وَخَيْرُهُمَا الذي يَبْدَأُ بِالسَلاَم
            “Dari Abu Ayyub bahwasanya Rasulullah bersabda,” Tidak halal bagi seorang       muslim menghajr saudaranya lebih dai tiga hari, keduanya saling berpaling ketika       bertemu, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam”   [H.R Bukhari dan Muslim]
c)      Perkataan Pedas.
            Seorang pendidik perlu mengeluarkan kata-kata pedas kepada anak yang melakukan          dosa besar, apabila nasehat serta bimbingan sudah tidak berpengaruh lagi.
d)     Menggantungkan Cambuk Di Dinding Rumah.
            Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَلِّقُوا السَوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ البَيْتِ، فَإِنَّهُ أدَبٌ لَهُمْ
            “Gantungkanlah cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh anggota keluarga.            Sesungguhnya itu akan menjadi pengajaran bagi mereka” [Hadits yang dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’]
                        Berkenaan dengan hadis di atas, Ibnu Al Anbari berkata, cambuk tersebut tidak             dimaksudkan untuk memukul atau mecambuk mereka (penghuni rumah), sebab Nabi         tidak pernah memerintah siapapun untuk memukul dengan cambuk tersebut. Yang Beliau maksudkan adalah janganlah kamu (para orangtua) meninggalkan pengajaran terhadap mereka. Adapun sabda Nabi “Sesungguhnya itu akan menjadi pengajaran bagi mereka” , maksudnya cambuk tersebut akan menjadi pendorong bagi mereka untuk berakhlak dengan akhlak mulia dan bertingkah laku terhormat” [ Al Manawi menyebutkannya dalam Faidhul Qadiir 4/325]
e)      Pukulan Ringan
                        Pukulan merupakan cara terakhir yang ditempuh jika cara-cara di atas tidak berhasil menyadarkan anak dari kesalahannya. Sebagaimana firman Allah yang memuat tahapan sanksi bagi istri yang durhaka kepada suaminya. Allah berfirman.

وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat mereka serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” [An Nisaa’: 34]
            Diangkat dari kitab Nidaa’ ilal Murabbiyyin Wal Murabbiyyat karya Syaikh jamil Zainu dan kitab Fiqhut Tarbiyyatil Abna karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi.[15]


DAFTAR PUSTAKA

ü  Langgulung, Hasan. Pendidikan dan peradaban Islam, ( jakarta: Pustaka Al-Husna, 1985)
ü  Ramayulis, Samsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta: Kalam Mulia, 2010 )
ü  Arifin, Moh. Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta, Bumi Aksara, 1996 )
ü  Nata, Abudin. Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1997 )
ü  Azra, Azumardi. Esai Esai Intelektual Muslim Pendidikan Islam, ( Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999 )
ü  filsafat%20pendidikan%20islam/Hukuman%20dan%20Imbalan%20sebagai%20Metode%20Pendidikan%20»%20Ustadz%20Azmi%20Ulim.htm
ü  filsafat%20pendidikan%20islam/Metode%20Mendidik%20Anak%20Dengan%20Cara%20Memberi%20Penghargaan%20Dan%20Hukuman%20%20%20ridwanabd




[1] Abudin, Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta; Logos Wacana Ilmu, 1997 ), Hal. 92.
[2] Arifin, Moh. Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta; Bumi Aksara, 1996 ), Hal. 101.
[3] Quth Muhammad, Locc. Cit, Hal. 176
[4]Fuad, Muhammad, Op, Cit, hal. 109
[5] Abudin, Filsafat Pendidikan Islam, ( Jakarta; Logos Wacana Ilmu, 1997 ), Hal. 103-104.
[6] Ibid, hal. 105.
[7] Azra, Azumardi, Esei-esei Intelektual Muslim Pendidikan Islam, ( Pustaka Logos: Wacana Ilmu, Ciputat, 1999 ), hal. 83
[8] Ali al Jumbulati, Futuh At-Tuwanisi, Perbandingan Pendidikan Islam,  ( Jakarta: Rineka Cipta, 1994 ), hlm. 160.
[9] Ibid, 170.
[10] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin Juz. II. hlm. 217
[11] Ibid, hal. 106.
[12] Ibid, hal. 108.
[13]filsafat%20pendidikan%20islam/Hukuman%20dan%20Imbalan%20sebagai%20Metode%20Pendidikan%20»%20Ustadz%20Azmi%20Ulim.htm
[14]filsafat%20pendidikan%20islam/Metode%20Mendidik%20Anak%20Dengan%20Cara%20Memberi%20Penghargaan%20Dan%20Hukuman%20%20%20ridwanabd
[15]filsafat%20pendidikan%20islam/Metode%20Mendidik%20Anak%20Dengan%20Cara%20Memberi%20Penghargaan%20Dan%20Hukuman%20%20%20ridwanabd
[16]Fuad, Muhammad, Op, Cit, hal. 109

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep personalia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Scientific Management yang lahir mendahului Manajemen Personalia, timbul sejak permulaan abad kedua puluh, walaupun sudah dirintis pada akhir abad kesembilan belas oleh Taylor sebagai salah seorang Bapak dari Manajemen.Dengan demikian, Manajemen Personalia yang merupakan cabang dari Manajemen telah dipraktekkan sejak adanya hubungan antara atasan dan bawahan atau hubungan superior-subordinates.
Dalam abad-abad tengah, keadan yang disebut diatas mengalami perubahan.Permulaan abad tengah, semua anggota dari suatu kesatuannya dianggap sebagai milik dari yang mengepalainya. Pada umumnya yang mengepalainya adalah tuan tanah, sedang mereka yang bekerja pada tuan tanah dianggap sebagai budak. Di sini untuk mencapai tujuan tertentu, para tuan tanah dapat memperlakukan budak sekehendak hatinya. Lama-kelamaan para budak yang sudah mempunyai keahlian ini dapat menebus dirinya dari perbudakan dengan jalan pemberian ganti rugi kepada tuan tanah. Bekas-bekas budak yang sudah bebas dari perbudakan ini, kemudian menimbulkan suatu kelas di dalam masyarakat , yang kemudian diberi nama karyawan merdeka. Upah yang diterimanya ditentukan oleh tuan tanah sebesar yang dianggap dapat menyambung hidup karyawan merdeka dengan keluarganya.
Karyawan merdeka yang tidk bekerja pada tuan tanah lama-kelamaan menjadi majikandengan mengupah beberapa orang karyawan merdeka. Sistem ini kemudian disebut dengan sistem gilde. Timbullah dua macam gilde yaitu pertama terdiri dari para karyawan merdeka yang sudah menjadi majikan dengan pembantu-pembantunya dan jenis kedua terdiri dari para pedagang lokal yang mengadakan gabungan dengan maksud menentukan kualitas dan melawan saingan dari pihak luar


B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian manajemen personalia ?
2.      jelasakan aspek-aspek diri personalia ?
3.      apa tujuan memahami konsep personalia ?
4.      bagaimana metode - metode memahami personalia?
5.      apa manfaat memahami personal dalam proses manajemen ?

C.     Tujuan penulisan
1.      Menjelaskan pengertian manajemen personalia
2.      Mendiskripsikan aspek – aspek diri personalia
3.      menyebutkan tujuan memahami personalia
4.      Menyebutkan metode-metode memahami personalia
5.      Mejelaskan manfaat memahami personal dalam proses manajemen










BAB II

PEMBAHASAN

a.      Pengertian personalia


Kata personalia memiliki makna berhubungan dengan orang-orang, kepegawaian atau keanggotaan[1] personalia kerap kali disebut dengan istilah kepegawaian yang di dalamnya mengandung pengertian seluruh orang-orang yang ditugaskan utuk bekerja dalam suatu badan atau lembaga tertentu baik dilingkungan dunia usaha maupun dilingkungan lembaga-lembaga pemerintah husus yang bekerja dibawah lingkungan lembaga pemerintah disebut pegawai negeri.[2]
Manajemen personalia atau manajemen kepegawaian merupakan alih bahasa dari kata personnel management. Istilah lain yang sering dianggap mempunyai pengertian sama atau hampir sama dengan personnel management, yaitu main power management (manajemen sumber daya manusia), personnel administrator,labour management, industrial relation dan sebagainya.Manajemen personalia adalah manajemen yang menghususkan diri dalam bidang personalia atau dalam bidang kepegawaian. Selain manajemen personlia kita kenal pengkhususan manajemen dalam bidang lain misalnya manajemen produksi manajemen pemasaran, manajemen keuangan, dan sebagainya.Untuk lebih menjelaskan pengertian manajemen personalia terlebih dahulu kita harus mempunyai sedikit  pengertian tentang manajemen , manajemen banyak diartikan sebagai ilmu dan seni untuk mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain. Hal ini berarti  bahwa manajemen dapat dilaksanakan bila pencapain tujuan tidak hanya dilakukan oleh satu orang , tetapi lebih, oleh karena itu makin banyak kita melibatkan orang dalam pencapain tujuan , makin banyak peran manajemen. [3]
Bidang manajemen personalia memerlukan pengetahuan yang luas yang menyangkut bidan ilmu jiwa psikologi,sosiologi, ekonomi dan administrasi. Berbgai masalah dalam manajemen personalia memerlukan studi analistis untuk memecahkannya, dan juga "judgment" di samping itu juga memerlukan kemampuan untuk memahami sesuatu yang tidak logis.[4]
Dalam hal ini kita sepatutnya perlu mangajukan sebuh pertanyaan, benarkan tekhnik-tekhnik manajemen personalia mempengaruhi dasar perusahaan? Jawabannya” ya” seperti yang dikemukakan seorang penulis bahwa produktifitas adalah masalah dan pegawai merupakan bagian dari pemecahana masalahnya.Selanjutnya penulis itu mengatakan bahwa teknik-teknik manajemen personalia seperti yang diterapakan oleh departemen-departemen manajemen personalia dan para manajer lini telah memiliki dampak yang besar atas produktifitas dan prestasi kerja.Sebagai contoh para peneliti praktek di amerika menemukan bahwa penggunaan tes seleksi pegawai untuk mewujudkan program dan menyelamatkan perusahaan.[5]

b.      aspek-aspek diri personalia
1.      pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan sumberdaya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi, organisasi,dan masyarakat. (B Flippo)
2.      Mengatur unsur manusia dalam suatu organisasi, agar mendukung terwujudnya tujuan.
3.      Menganggap bahwa karyawan adalah faktor produksi, jadi harus dimanfaatkan secara produktif (Malayu S.P. Hasibuan).
4.      Manajemen Personalia tradisional cenderung sempit, berusaha untuk mempegaruhi manajer lini. (Mc Kenna & Nic Beech)
5.      Sebagai serangkaian aktifitas yang berehubungan dengan berbagai macam aspek hubungan pekerja dengan organisasi (Mc Kenna & Nic Beech)
6.      penarikan sumber daya manusia, proses seleksi, pengembangan, pemeliharaan,dan penggunaan (T. Hani Handoko)
7.      Pendekatan Mekanis,juga disebut pendekatan barang barang dagang (commodity approach) atu konsep faktor produksi, yakni sikap yang menganggap bahwa buruh harus digolongkan sama degan modaldan tanah,dan dianggap sebagai faktor produksi dihargai semurah mungkin dan diperguaka sepenuh mungkin.[6]

Yang dimaksud dengan personalia disini adalah tenaga kerja yaitu: buruh, karyawan dan pegawai  ketiga istilah ini sama, sebab semuanya merupakan personalia atau tenaga kerja, hanya saja menurut pengertian umum, buruh dan karyawan pun berbeda, buruh adalah tenaga kerja yang lebih banyak menggunakan tenaga fisik dari pada karyawan.[7]

Selanjutnya, faktor person atau pribadi pemimpin, posisi pemimpin dan situasi sosial tertentu juga ikut menentukan  macamnya pemimpin dan dan kepemimpinan yang diperlukan pada satu saat.[8]

Karena pada dasarnya Pribadi manusia itu secara primer merupakan produk dari interaksi antara factor-faktor herediter dan keluarga; dan secara sekunder merupakan produk antara factor herediter/ pembawaan dengan kebudayaan melalui medium keluarga dan kelompok sosial lainnya.[9]

Aktivitas orang-orang sebagian besar selamanya didasarkan atas asumsi-asumsi yang mereka buat.Hal itu khususnya mengandung kebenaran dalam kaitanya dengan manajemen personalia. Asumsi-asumsi dasar yang dibuat tentang prilaku diri manusiam, misalnya keaktifan personalia, kreatifitas personalia atau kerajinan personalia semua itu akan menggambarkan pada kita bahwa semua itu akan menyangkut aspek-aspek personalia secara falsafah dasar.
Bagaimana kita bisa mengembangkan itu semua? Hal itu bisa dilakukan sebagaimana mestinya, karena  tiap orang akan memiliki kemampuan yang berbeda-beda yang akan sesuai dengan pengalaman masing-masing.
Karena hal ini akan terus tumbuh dan berkembang pada saat seseorang memperoleh akumulasi pengetahuan dan pengalaman baru. Oleh karena itu kita perlu mengkaji beberapa aspek yang dapat mempengaruhi pertumbuhan personalia dalam mengembangkan kemampuan manajemen[10]
Setiap upaya analisis jabatan atau pekerjaan pasti ada akhirnya yang berkaitan dengan persyaratan kualitas sumberdaya manusia yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan atu pekerjaan yang dianalisis. Oleh karena itu standar personalia sebagai pembanding harus terlebih dahulu ditentukan. Standar ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi agar seorang pekerja , pegawai atau karyawan dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik, penentuan mutu ini menurut Drs.Heidrachman,Cs dalam bukunya manajemen personalia menyangkut hal-hal berikut:
a.       rancangan pekerjaan atau jabatan
b.      studi terhadap tugas dan kewajiban suatu jabatan untuk menentukan kemampuan karyawan yang diperlukan dalam jabatan
dengan demikian, standar personalia harus ditentukan untuk mempermudah langkah-langkah berikutnya , yakni penarikan ,seleksi, pelatihan dan sebgainya. Penentuan standar personalia ini sangat berkaitan erat dengan spesifikasi pekerjaan. Keeratan hubungan antara standar personil yang dibutuhkan denga job spicification sangat penting untuk dipahami karena berhasil tidaknya pemangku jabatan yang bersangkutan melakukan tugas-tugasnya, dipengaruhi benar oleh ada tidaknya persamaan antara kualifikasi pejabat ataupun karyawan
spisifikasi pekerjaan merupakan hasil yang diperoleh dari suatu diskripsi pekerjaan yang menjelaskan karakteristik dari karyawan/pejabat yang dibutuhakan untuk memangku jabatan tertentu yang didasarkan atas suatu kualifikasi tertentu.
Suatu contoh standar personalia bagi seseorang calon manajer untuk dapat melaksanakan fungsinya antara lain harus memiliki:
a.       taraf intelegence yang setingkat sarjana
b.      leadership ability yang mantap
c.       communication ability yang efektif
d.      moral virtues yang tinggi
e.       good judgement
f.       inovatif dan motifativ
sifat-sifat tersebut merupakan sifat yang sangat berperan untuk keberhasilan pemimpin melaksanakan tugas/kewajibannya dan dapat dipergunakan sebagai standarisasi sifat seorang calon manajer sehingga terwujud suatu standar personal manajer.
Seorang tokoh ilmu manajemen  , peter ducker. Beranggapan bahwa salah satu sifat hakiki dari seorang manajer adalah kesempurnaan watak atau kepribadian. Ketika mengangkat orang untuk pucuk pimpinan, kesempurnaan itu harus dititik beratkan. Sesungguhnya tida seorang pun harus diangkat kecuali manajemen bersedia menggunakan orang itu sebagi contoh semua bawahannya.
Selanjutnya unwick mengutip pendapat marshal sir william slim, yang mengatakan bahwa manusia yang dapat memimpin orang lain dengan berhasil memiliki lima sifat hakiki, yaitu:
1.      kebenaran
2.      kemauan
3.      pikiran yang fleksibel
4.      pengetahuan
5.      kesempurnaan pribadi (yang membuat orang lain hormat dan mempercayainya.[11]
                                              
c.       tujuan memahami konsep personalia
Ada beberapa sebab mengapa pada permulaan abad kedua puluh banyak perhatian terhadap masalah-masalah personalia ini digolongkan ke dalam lima  sebab yaitu:
1.      perkembangan scientific manajement yang dipelopori oleh taylor
2.      kekurangan tenaga kerja pada perang dunia pertama bagi Negara-negara yang memasuki peperangan
3.      kemajuan dari serikat-serikat kerja
4.      semakin meningkatnya campur tangan pemerintah dalam hubungan antara majikan dengan buruh
5.      akibat dipresi besar tahun 1930[12]
Dari uraian diatas jelas sudah bahwa memahami masalah-masalah konsep personalia dalam perusahaan bukanlah merupaka tanggung jawab manajer saja melainkan banyak pihak-pihak yang juga bertanggung jawab atasnya.
Kendatipun demikian yang bertanggung jawab terhadap fungsi personalia dalam badan usaha adalah setiap manajer dalam badan yang bersangkutan, sudah dimaklumi bahwa salah satu fungsi penting dari setiap manajer atau peminpin adalah fungsi kepegawaian, malahan sebagaiman dikatan oleh del yoder” all managers are man power manager” setiap pemimpin dalam perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab terhadap personalia.
Kalau ditinjau dari sudut fungsi personalia, maka pemimpin itu dapat dibagi menjadi 3 golongan.
a.       Pucuk pimpinan
b.      Pimpinan diberbagai tingkat
c.       Pimpinan dibagian personalia
Namun masing-masing pimpinan harus bertanggung jawab terhadap personalia.Tanggung jawab utama terhadap personalia sudah barang tentu berada pada pucuk pimpinan, pucuk pimpinan harus merencanakan, menentukan tujuan dan menetapkan kebijakan dibidang personalia.[13]
Sifat-sifat tersebut merupakan sifat yang sangat berperan untuk keberhasilan pemimpin melaksanakan tugas kewajiban dan dapat dipergunakan sebagai standarisasi sifat seorang calon sehingga terwujud suatu standar personel[14]

d.      Metode-metode memahami personalia
Metode-metode yang dapat digunakan dalam memahami personalia adalah sebagai berikut:

1.      Metode observasi
Metode ini dilaksanakan dengan mengadakn observasi, peninjauan atau pemeriksaan pada tiap-tiap jabatan dan mengadakan pembicaraan (diskusi) dengan para pekerja pegawai yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya metode observasi ini dilaksanakan oleh penganalisis pekerjaan yang telah memperoleh secara husus. Dalam metode ini terdapat kelebihan dan kelemahan:
Kelebihannya adalah:
1.      Dapat menggali pekerjaan secara aktual
2.      Dapat menghimpun informasi dalam waktu relatif singkat
Kekurangannya adalah:
1.      Tidak tepat digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan pelatihan intensif
2.      Tidak mungkin digunakan untuk menganalisis pekerjaan yang berbahaya

2        Metode interview
Metode analisis jabatan atau pekerjaan yang lain adalah interview atau wawancara. Informasi tentang hasil analisis jabatan atau pekerjaan yang dibutuhkan dapat pula diperoleh  para penganalisis jabatan atau pekerjaan  (job analyst) dengan mengadakan wawancara langsung pada para pekerja
Kelebihannya adalah:
1.      Dapat menghimpun iformasi pekerjaan yang bersifat standar dan tidak standar
2.      Dapat mengungkapkan informasi pekerjaan yang pelaksanaannya dominan bersifat fisik dan mental
3.      Lebih luas menjaring informasi pekerjaan dibandingkan metode lain
Kelemahannya adalah:
1.      Pekerja/personalia yang diwawancarai cendrung tidak jujur dalam memberikan jawaban karena meras curiga
2.      Pertanyaan yang sulit dan kurang jelas sering disalah tafsirkan
3.      Kelemahan metode ini dapat dikurangi dengan bantuan metode lain

3.      Metode angket
Daftar pertanyaan atau angket mengenai jabatan dibuat sedemikian rupa dan dikirimkan pada para pekerja yang bersangkutan agar jawaban mereka tidak melantur maka pertanyaan dibatasi pada hal-hal penting dan benar-benar diperlukan agar keterangan tentang jabatan atu pekerjaan dapat terjawab dengan tepat

4.      Metode kombinasi

Metode ini digunakan dengan menggabungkan ketiga cara di atas selain itu juga dapat ditambah dengan informasi yang biasanya terdapat dalam dokumen hasil analisis jabatan atau pekerjaan yang telah ada sebelumnya[15]




[1]Pius partanto”KAMUS ILMIAH PUPULER”(Surabaya: arkola Surabaya2001).hlm 592
[2] Drs.domi C.matutina,dkk "MANAJEMEN PERSONALIA"(Jakarta:reneka cipta,1993)hlm.3
[3]Alex soemaji nit”MANAJEMEN PERSONALIA”(Jakarta: galia Indonesia,1996).hlm 11
[4] Drs. Heidjrachman ranupandojo"MANAJEMEN PERSONALIA"(Yogyakarta:BPFE-YOGYAKARTA,1996) Hlm.3
[5]Gary dasler “MANAJEMEN PERSONALIA”(Jakarta: pt. gelora aksara dharma, 1995) hlm.6

[7]Alex soemaji nit ”MANAJEMEN PERSONALIA”(Jakarta: galia Indonesia,1996).hlm 12
[8]Dr. kartini kartoko”PSIKOLOGI SOSIAL” (Jakarta: raja grafindo, 1994) hlm. 74
[9]Ibid,52
[10]Gary dasler “MANAJEMEN PERSONALIA”(Jakarta: pt. gelora aksara dharma, 1995) hlm.16
[11]Drs.h.sadili samsuddin”MANAJEMEN SDM”(Bandung:cv pustaka setia,2009)hlm.74
[12]M.manullang”MANAJEMEN PERSONALIA”(Yogyakarta:gajah mada univertiy,2001)hlm,16
[13]M.manullang”MANAJEMEN PERSONALIA”(Yogyakarta:gajah mada univertiy,2001)hlm,16
[14]Drs.h.sadili samsuddin”MANAJEMEN SDM”(Bandung:cv pustaka setia,2009)hlm.76
[15] Drs.h.sadili samsuddin”MANAJEMEN SDM”(Bandung:cv pustaka setia,2009)hlm.72

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS