ul#list-nav { list-style:none; margin:20px; padding:0; width:525px } ul#list-nav li { display:inline } ul#list-nav li a { text-decoration:none; padding:5px 0; width:100px; background:#FF0099; color:#eee; float:left; text-align:center; border-left:1px solid #fff; -moz-border-radius: 5px; } ul#list-nav li a:hover { background:#FF6699; color:#000 -moz-border-radius: 5px; }
Selamat datang di dunia PUTERI YANG BERDURI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUM MEMBUAT PATUNG DAN MONUMEN



Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan Rasulnya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut.
 Akan tetapi dalam kenyataannya, banyak diantara kaum muslimin yang salah dalam menjalankan syari’at Islam. Pada hal, Islam tegak untuk menyeru seluruh manusia agar beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadahan kepada selain Allah, baik berupa para wali atau orang-orang shalih, yang biasanya diabadikan dalam bentuk patung-patung, arca-arca, gambar-gambar, kuburan-kuburan, kubah-kubah atau yang lainnya yang akan mengantarkan kepada kesyirikan.
 Dan ini merupakan permasalah umat yang perlu kita ketahui. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang “hukum membuat Patung dan Monumen”. Semoga dapat memberi pemahaman yang lebih tentang hukum patung dan sejenisnya.

A.    HUKUM GAMBAR DAN PATUNG DALAM ISLAM
Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari penyembahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang-orang shalih yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus rasul-rasulNya untuk memberikan perunjuk kepada manusia.
FirmanNya:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu.” (An-Nahl: 36).
Thaghut ialah segala sesuatu selain Allah yang disembah dan ia rela.
Patung-patung itu telah disebut dalam surat Nuh. Dalil yang paling jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah:
“Dan mereka berkata, ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan ja-ngan pula sekali-kali kamu meninggalkan Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr, dan sesudah mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Nuh: 23-24).
Ibnu Abbas berkata: “Semua itu adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihis Salam, ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat patung-patung mereka di tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Kaum itu melaksa-nakannya. Pada waktu itu belum disembah. Setelah mereka mati dan ilmu sudah dilupakan, barulah patung-patung itu disembah orang”.
Kisah ini memberikan pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah, adalah patung-patung pemimpin suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan bahwa patung, gam-bargambar itu halal karena pada saat itu tidak ada lagi yang menyembah patung. Pendapat ini dapat dibantah sebagai berikut:
1. Penyembahan patung masih ada pada saat ini, yaitu gambar Isa dan bunda Maryam di gereja-gereja sehingga orang Kristen menundukkan kepala kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga tinggi untuk di-agungkan, digantungkan di rumah-rumah dan sebagainya.
2. Patung para pemimpin negara maju dalam materi tetapi mundur di bidang rohani. Bila mereka lewat di dewan pa-tung tersebut mereka membuka topi, sambil membung-kukkan punggung mereka. Patung-patung itu di antaranya adalah patung George Wasington di Amerika, patung Napoleon di Prancis, patung Lanin dan Stalin di Rusia dan lain-lain. Ide membuat patung ini menjalar ke negara-negara Arab. Mereka membuat patung-patung di ping-gir jalan meniru orang kafir. Patung-patung itu hingga kini masih dipasang di negeri Arab maupun negeri Islam lainnya. Alangkah baiknya jika dana untuk membuat pa-tung itu dipergunakan membuat masjid, sekolah, rumah sakit, dan santunan sosial yang lebih bermanfaat.
3. Patung-patung semacam itu lama-kelamaan akan disem-bah orang seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah ketularan warisan kaum Nabi Nuh AlaihisSalam yang mempelopori pembuatan patung pemimpin-pemimpin mereka. Pada mulanya hanya sekedar sebagai kenang-kenangan penghormatan kepada pemim-pinnya, tetapi akhirnya berubah menjadi sesembahan.
4. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu dengan sabdanya:  “Jangan engkau biarkan patung-patung itu sebelum engkau hancurkan dan jangan pula kau biarkan kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR. Muslim).
Islam juga mengharamkan patung didalam rumah seorang muslim.Yaitu gambar tiga dimensi yang tidak mudah rusak (bukan boneka atau benda benda mainan yang tidak di agungkan).Patung patung yang ada di rumah itu menjadi sebab larinya malaikat darinya, dan islam juga mengharomkan seorang muslim bekerja dalam sector yang berkaitan dengan patung patung itu, meskipun untuk non muslim.Rosulullah SAW. Bersabda:
            sesungguhnya diantara orang orang yang paling berat siksaannya dihari kiamat adalah orang orang yang membuat patung patung ini. Dalam riwayat lain “orang orang yang menandingi ciptaan ciptaan Allah.”[1]
2. BAHAYA MENGGAMBAR GAMBAR DAN PATUNG
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena ada-nya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta ma-nusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan RasulNya, meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut. Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti:
1. Dalam agama dan aqidah: Patung dan gambar merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maria serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghor-mati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang Eropa membuat patung pemimpin mereka, baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab. Para ahli thariqat dan ahli tasawuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud meminta bantuan ke-pada patung atau gambar itu untuk mengkhusyu’kan sha-latnya.
Demikian pula yang diperbuat oleh para pecinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi un-tuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan Yahudi tahun 1967 berteriak: “Ma-ju terus ke depan, penari Fulan dan Fulanah bersamamu.” Seharusnya ia berseru: “Maju terus, Allah bersamamu.”
Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apa pun.
Harapan kami semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kekalahan ini dan segera bertaubat agar Allah meno-long mereka.
2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusakkan akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara; jiwa kesucian, kehor-matan dan jihad sudah luntur dari diri mereka.
Demikianlah gambar-gambar itu menghiasi poster-poster, majalah dan surat kabar, buku, iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film. Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.
3. Adapun secara material bahaya gambar sudah jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah. Meskipun begitu, banyak orang yang membelinya untuk digantung di din-ding rumah. Demikian pula lukisan-lukisan orang tua yang telah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat agar pa-halanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama istrinya pada waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan istrinya itu bukan miliknya sendiri, tetapi milik setiap orang yang melihat.
4.Pemahat dan pembuat patung menjadi congkak.Seakan akan ia bisa menciptakan  sesuatau yang tadinya tidak adda menjadi ada, atau menciptakan mahluk hidup dari tanah.[2]
v  APAKAH HUKUM GAMBAR SEPERTI PATUNG?
Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu un-tuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini:
1. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallaahu anha:
 “Diriwayatkan oleh Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk, maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah dan Aisyah pun berkata, ‘Aku bertaubat kepada Allah dan RasulNya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat?’ Rasulullah menjawab: ‘Ba-gaimana halnya dengan bantal itu?’ Aisyah menjawab: ‘Saya membelinya agar Engkau duduk dan bersandar’. Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya orang yang mem-buat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat seraya dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu.’ Sungguh rumah yang ada gambar di dalamnya tidak dimasuki malaikat.” (HR. Al-Bukhari-Muslim).
2. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
 “Manusia yang paling pedih siksanya di hari Kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhlukNya).” (HR. Al-Bukhari-Muslim).
3. Disebutkan dalam hadits:
 “Ketika Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus.” (HR. Al-Bukhari).
4. Dinyatakan pula dalam hadits:
 “Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (At-Tirmidzi).
Belum ada hukum yang jelas tentang gambar itu sebelum kita melihat gambar atau lukisan itu sendiri.Untuk apa , dimana diletakkan , bagaimana cara penggunaannya , dan apa maksud sang pelukisnya ketika dia melukis gambar itu .
Kalau lukisan itu berupa gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa almasih bagi orang orang nasrani, sapi dikalangan umat hindu, dan sejenisnya , orang yang melukis untuk maksud dan tujuan itu tidak dikatakan kecuali sebagai orang kafir, yang menyebabkan kekafiran dan kesesatan orang lain.
Adapun lukisan selain itu , yakni lukisan benda benda tak bernyawa semisal pohon, pemandangan laut, perahu , bulan , bintang dan sejenisnya, baik berupa benda mati maupun tumbuhantidak ada masalah bagi yang melukis maupun yang memilikinya . Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Kalau gambar yang bernyawa tetapi tidak mengandung hal seperti diatas , yaitu tidak dikultuskan dan tidak diagungkan dan tidak dimaksudkan untuk menandingi ciptaan Allah ada yang mengharomkan dan ada pula yang tidak mengharomkan.
Akan tetapi ada kemungkinan lain yang muncul dari  hadist hadis terkait dengan masalah gambar dan pelukis.Yakni pada awlnya Rosullullah Saw. Bersikap sangat keras tentang hal itu.Yang demikian itu karena mereka masih dekat dengan zaman kemusyrikan dan penyembahan berhala serta pengkultusan terhadap patung patung.Ketika kemudian aqidah tauhid sudah tertanam kuat didalam hati dan akal, beliau memberikan keringanan hukum pada gambar dua dimensi (bukan patung).Karena itu hanya gambar .Kalau tidak demikian tentu beliau tidak rela dengan adanya tirai atau kain tipis bergambar dirumahnya tidak mengecualikan gambar gambar yang dicap atau dilukiskan di kain.Yang semisal dengan kain adalah kertas, tembok, dan lain lain.[3]

4.GAMBAR DAN PATUNG YANG DIPERBOLEHKAN
Adapun gambar gambar yang diperbolehkan sebagai berikut :
1. Gambar dan lukisan pohon, bintang, matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti mas-jid, ka’bah, yang tidak memuat gambar orang dan binatang, juga pemandangan yang indah. Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum:
 “Apabila Anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (HR. Al-Bukhari).
2. Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semua-nya itu dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).
3. Foto pembunuh, pencuri dan penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Mainan anak perempuan yang dibuat dari kain, se-bangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah Radhiallaahu anha berkata:
 “Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam .” (HR. Al-Bukhari).
Tidak boleh membeli mainan negeri asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan meniruya. Ia akan merusak akhlak termasuk pem-borosan dengan membelanjakan harta untuk negara asing dan negara Yahudi.
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi dan seperti benda mati.
Rusaknya gamba rmenjadikannya halal
            Setiap perubahan yang terjadi pada gambar dan patung , menjadikannya semakin jauh dari kemunghkinan diagung agungkan dan semakin dekat pada kerusakan.Secara hukum juga berarti memindahkannya dari hukum makruh kepada mubah.Diriwayatkan dalam hadist bahwa  jibril minta izin masuk kepda nabi Saw. Beliau Saw mengatakan :
 “ masukklah , jibril menjawab bageimana mungkin saya masuk, sementara dirumahmu ada tiraibergambar ? kalu tidak mungkin membuangnya maka potonglah kepalanya atau dan jadikan dia sebagai bantal.
 
Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam mengenai gambar:
“Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah orang untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (HR. Abu Dawud, shahih). [4]
                                         
                                               

                                     

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

H45BY mengatakan...

Alhamdulillah...

Syukron...

Posting Komentar